- Menyatakan TerdakwaI MUSLIMIN alias DAENG TEMPO dan Terdakwa II RUSTAM alias RUSTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penggelapan Secara Bersama-sama ";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah velek besi Stana DT 10 Roda Dump Truck.
- 8 (delapan) buah ban setengah baru merek BONTYRE dengan ukuran 11.20 R20 BT-985 warna hitam.\
- 1 (satu) unit DT 10 roda Dump Truck dengan nomor polisi DP 8688BB, nama pemilik PT. DUA PUTRI ARMI, alamat LING JALANGE Kab. Barru RW/000/000 Kec. Mallusetasi, merek Mitsubishi, tipe FN 527 ML (6x4) M/T, jenis DUM TRUCK, tahun pembuatan 2018, isi Silinder/ daya listrik 07545 CC, Nomor rangka MHMFN527HJK014911, nomor mesin 6D16S69343, warna Oranye.
- 1 (satu) buah surat tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan Nomor polisi DP 8688BB, nama pemilik PT. DUA PUTRI ARMI, alamat LING JALANGE Kab. Barru RW/000/000 Kec. Mallusetasi, merek Mitsubishi, tipe FN 527 ML (6x4) M/T, jenis DUM TRUCK, tahun pembuatan 2018, isi Silinder/ daya listrik 07545 CC, Nomor rangka MHMFN527HJK014911, nomor mesin 6D16S69343, warna Oranye.
- 1 (satu) buah dongkrak botol hidrolik beban 30 ton warna hijau.
- 1 (satu) buah kunci roda dengan ukuran 34, panjang 40 cm.
- 1 (satu) buah besi baja dengan panjang 40 cm.
- 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang 170 cm.
Putusan PN POSO Nomor 145/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara FAISAL SAING alias FAISAL 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik285