- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3337/PDT.G/2020/PA.JS TANGGAL 31 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 SYABAN 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ACHMAD DIAN NEGARA NASUTION BIN ACHMAD NUKMAN HALIM NASUTION) UNTUK IKRAR MENJATUHKAN TALAK 1 (SATU) RAJIE TERHADAP TERMOHON (DEVIRA MAHENDRADHATA BINTI SAM SUKARNO SJAHRIR KRIS LIOGU) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP. 75.000.000,00,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ;
- MUTAH BERUPA (SATU) UNIT MOBIL DENGAN MERK HONDA, TYPE FREED, TAHUN 2014 NOMOR PLAT POLISI : B 2917 STS;
- MEMERINTAHKAN PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERSEBUT DIATAS PADA ANGKA 3.1. DAN 3.2. SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PEMOHON SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 245.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3337/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 31 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Sya?ban 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Dian Negara Nasution bin Achmad Nukman Halim Nasution) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj?ie terhadap Termohon (Devira Mahendradhata binti Sam Sukarno Sjahrir Kris Liogu) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Mut?ah berupa (satu) unit mobil dengan merk Honda, type Freed, tahun 2014 Nomor Plat Polisi : B 2917 STS;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut diatas pada angka 3.1. dan 3.2. sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 129/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Arsyad M. |
Hakim Anggota | Brh. Syamsulbahri, H. Sunarto |
Panitera | Sumaryuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik1440