- Menyatakan Terdakwa SAMSUL QAMAR MASUKU Alias SAMSUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) foto hasil screenshot percakapan antara akun facebook BUHARI BUANONA dengan akun facebook LHYNA MUZS (Waisale) milik Saksi HERLINA M JUPRI Alias LINA;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxi tipe A2 Core berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082189054322;
- 1 (buah) akun facebook dengan nama akun BUHARI BUANONA dengan URL http://www.facebook.com/dids/dida.33.;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A9 berwarna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Snn |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edgar Pratama Hanibal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Saleh Syahroni, Br Hakim Anggota Febrian Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Umaaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada HERLINA M JUPRI Alias LINA; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Snn
Statistik2649