- Menyatakan Terdakwa JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan surat???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta cargernya berwarna hitam;
- 1 (satu) buah cap asli PT. Wanxiang Nikel Indonesia, 1 (satu) lembar surat dokumen Nomor : III/EMP/X/2020, bertuliskan Balikpapan tanggal 23 Oktober 2020 perihal somasi, yang ditujukan ke PT. Wanxiang Nikel Indonesia dari Advokat dan Konsultan Hukum PT. Surya Pasific Indoniaga, yang ditandatangani oleh lelaki Efi Maryono,SH;
- 1 (satu) buah cap berwarna merah hitam bertuliskan top yang didalamnya terdapat tempelan kertas berwarna putih yang diduga palsu;
- 1 (satu) lembar dokumen Purchase Order (PO) Nomor PO : 033/WNI/BBM/06/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang ditujukan kepada PT. Surya Pasifik Indo Niaga dengan jumlah pesanan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar sebanyak 70 KL (70.000) (tujuh puluh ribu) liter dengan total harga sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang ditandatangani oleh lelaki JOHAN atas nama Cap dan Kop surat PT. Wanxiang Nikel Indonesia;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 91/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Br Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Nurbianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Agar dikembalikan kepada PT. Wanxiang Nikel Indonesia; Agar dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik1159