- Menyatakan Terdakwa Sadikin als Ikin Bin Selamat Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set speaker aktif merk Polytron warna hitam;
- 3 (tiga) lembar dress sasirangan dengan corak warna putih, biru, ungu;
- 3 (tiga) lembar baju dewasa sasirangan dengan corak warna putih, biru, ungu;
- 5 (lima) lembar baju anak-anak sasirangan dengan corak warna putih, biru, ungu;
- 2 (dua) lembar kain sasirangan dengan corak warna putih, biru, ungu;
- 1 (satu) buah TV Merk Samsung 49 Inch;
- 1 (satu) buah TV merk LG 32 Inch;
- 1 (satu) buah tabung gas 12 kg;
- 1 (satu) buah Receiver merk Matrix;.
- 1 (satu) buah gunting besi besar warna kuning;
- 2 (dua) buah Linggis besi;
- 2 (dua) buah kunci inggris;
- 1 (satu) buah Obeng;
- 1 (satu) buah mobil merk Toyota Calya warna putih DA 1681 PT
Putusan PN BANJARBARU Nomor 312/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 312/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Herlinawati Susanti Binti M. Antung Jumberi; dikembalikan kepada Saksi Ferial Binti Salmani; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sadikin als Ikin Bin Selamat Riyadi; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik300