- Menyatakan Terdakwa Muat Alghozi Als Muat Bin Makmur (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 15,43 gram dan berat bersih 14,71 gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) buah bekas bola lampu terbuat dari plastik warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Hand phone merek Nokia warna biru tua;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik260