- Menyatakan Terdakwa I Rusdiana alias Yuli Binti Rahmani dan Terdakwa II Rabiatul Binti Abdul Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu botol minyak gosok Cap Tawon isi 90 (sembilan puluh) mililiter;
- Satu botol minyak kayu putih Cap Lang isi 210 (dua ratus sepuluh) mililiter;
- Satu botol minyak kayu putih Cap Lang isi 120 (seratus dua puluh) mililiter;
- Satu botol Parfume merek AXL Alexander warna Biru tosca isi 150 (seratus lima puluh) mililiter;
- Dua botol minyak Telon Plus isi 125 (seratus dua puluh lima) mililiter;
- Satu botol minyak telon My Baby isi 145 (seratus empat puluh lima) mililiter;
- Satu botol minyak telon My Baby isi 85 (delapan puluh lima) mililiter;
- Dua botol minyak kayu putih Plus isi 60 (enam puluh) mililiter;
- Satu botol minyak ekaliptus isi 60 (enam puluh) mililiter;
- Dua lembar celana pendek anak merek Genuiene Kids nomor 6;
- Satu lembar celana pendek anak merek Genuiene Kids Nomor 4;
- Satu buah celana panjang anak merek Genuiene Kids Nomor 6 warna Biru tua;
- Satu buah celana panjang anak merek Genuiene Kids Nomor 4 warna Biru tua;
- Satu buah celana panjang anak merek Genuiene Kids Nomor 4 warna Biru muda;
- Satu buah Sepeda motor merk Yamaha B65 tahun 2019 dengan No polisi: DA 6719 AGW dan Nomor mesin: G3J1E0394276 dan Nomor rangka: MH3SG4610KJ229185 warna Abu-abu beserta kunci kontaknya;
- Satu lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha B65 tahun 2019 dengan Nomor polisi: DA 6719 AGW dan Nomor mesin: G3J1E0394276 dan Nomor rangka: MH3SG4610KJ229185 warna Abu-abu atas nama Endang Susilawati
- Satu buah Tas kulit berwarna Hitam;
- Satu buah Tas Hitam bertali warna Coklat;
- Satu buah Tas selempang warna Merah marun merek Sopie Martin
Putusan PN BANJARBARU Nomor 305/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 305/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Supermarket Hypermart Qmall Banjarbaru melalu Saksi Bayu Rizki Kurniawan Alias Bayu Bin Ijas Nurpances; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik250