- Menyatakan terdakwa RUSDAN Bin MATNUH (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSDAN Bin MATNUH (Alm) oleh karna itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang terlah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar kertas yang dililit isolasi warna bening yang didalamnya terdapat : 1 ( satu ) buah bungkusan sobekan plastic kresek hitam yang dililit dengan selotip warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang diduga berisi Kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu ? shabu dengan berat kotor 48,99 gr dan berat bersih 48,50 gr;
- 1 ( satu ) buah bungkusan sobekan plastic kresek hitam yang dililit dengan selotip warna putih yang berisi 1 ( satu ) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi Kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu ? shabu dengan berat kotor 4.72 gr dan berat bersih 4,52 gr dan 1 ( satu ) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi Kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu ? shabu dengan berat kotor 0.26 gr dan berat bersih 0,06 gr;
- 1 (satu) buah botol plastic bekas yang dirangkai dengan sedotan menjadi bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus dalam 2 (dua) buah kertas aluminium foil warna merah dan kuning, 1 (satu) buah jaket hitam bertuliskan One Heart di dada sebelah kiri dan sobek pada bagian punggungnya;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan No Pol : DA 6265 AHQ;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Satya Adi Wicaksono, Br Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 , oleh kami, Lusi Emmi Kusumawati, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , R. Satya Adi Wicaksono, S.H.., M.H. , Sarai Dwi Sartika, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Resni Noorsari,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta dihadiri oleh Ai Suniati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik262