- Menyatakan Terdakwa ASSRIFAH ROFI BINTI ROFII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASSRIFAH ROFI BINTI ROFII oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos book dari 1 (satu) buah HP Merk VIVO V 15 Pro warna biru dengan nomor panggil 085936565546 imei 1 8666110439949091 dan imei 2 8666110439949083, 1 (satu) buah HP Merk Vivo V15 Pro warna biru dengan nomor panggil 085936565546 imei 1 8666110439949091 dan imei 2 8666110439949083 dikembalikan kepada saksi AKBAR KURNIAWAN.
- 1 (satu) buah tab merk Samsung warna putih dengan kondisi retak layar dan tidak hidup dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV hotel the life Jl. Kusuma Bangsa No. 41 Surabaya dikembalikan kepada pihak Hotel life Jl. Kusuma Bangsa No. 41 Surabaya melalui saksi ANTOK DWI FIRMANSAH.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 636/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 636/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jan Manoppo, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik360