- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V15 Pro warna biru terbungkus silikon bergambar Hello Kitty dengan Nomor handphone 081238768799 yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 085335094753 yang didalamnya terdapat:
- Panggilan tak terjawab dari nomor handphone 081238768799 yang diberi nama kontak ?Eva?;
- Panggilan masuk dari nomor handphone 081238768799 yang diberi nama kontak ?Eva?;
- Panggila keluar ke nomor handphone 081238768799 yang diberi nama kontak ?Eva?;
- 2 (dua) buah pesan singkat (sms) masuk dari nomor handphone 081238768799 yang diberi nama kontak ?Eva? pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2020 sekira pukul 13.52 Wib dan 14.23 Wib;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru terbungkus silikon bergambar wanita berkerudung yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah foto Eva Ayulianingrum dan 1 (satu) buah video Eva Ayulianingrum berdurasi 50 detik sedang melakukan oral sex dengan seorang laki-laki yang didistribusikan atau ditransmisikan oleh Eko Bambang Sutrisno pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 11.44 Wib melalui aplikasi whatsApp dengan nama kontak yang tersimpan di handphone tersebut bernama ?Bud WA?;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah helm full face merk KYT warna merah;
- 1 (satu) buah tas merk Zigger warna silver yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plat nomor P-6845-EY;
- 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor handphone 085335094753;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUNADI Bin NIJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Kesatu Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Panggilan tak terjawab dari nomor 085335094753; 2. Panggilan masuk dari nomor 085335094753; 3. Panggilan keluar ke nomor 085335094753; 4. 1 (satu) buah pesan singkat (sms) masuk dari nomor 085335094753 pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2020 sekira pukul 13.49 Wib; 5. 2 (dua) buah pesan singkat (sms) keluar ke nomor 085335094753 pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2020 sekira pukul 13.50 Wib dan 14.23 Wib; 6. 9 (sembilan) buah rekaman percakapan telepon antara saksi korban Eva Yulianingrum dengan Bunadi Bin Nijo yang terdiri dari: ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 4 menit 49 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 6 menit 14 ditik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 48 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 1 menit 35 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 43 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 2 menit 4 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 47 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 11 detik; ? 1 (satu) buah rekaman berdurasi 3 menit 35 detik; - 1 (satu) buah tas kresek warna putih bertuliskan ?Indomaret? yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah): Dikembalikan kepada EVA AYULIANINGRUM Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik27518