- Menyatakan bahwa Moeshjarofah alias Pipah binti Moch. Ruba???i (Ibu kandung Penggugat I) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Oktober 2009;
- Menyatakan bahwa Aep Saepudin bin Engko (ayah kandung Penggugat I/Suami Tergugat ) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2020 ;
- Menetapkan bahwa yang menjadi ahli waris Moeshjarofah alias Pipah binti Moch. Ruba???i adalah :
- Sebuah rumah yang berdiri diatas tanah milik PJKA yang berlokasi di Jl. Asrama Polisi No. 105, RT 004 RW 016, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya;
- Sebelah Utara dengan rumah H. Ocim (alm);
- Sebelah Selatan dengan rumah bapak Otong;
- Sebelah Timur dengan Jalan Pemda Kabupaten Tasikmalaya;
- Sebelah Barat dengan rumah bapak Entis (alm)/ibu Ida;
- Sebuah mesin gulung benang yang berada di rumah pada point 5.1. tersebut;
- Kios yang yang berlokasi di Pasar Singaparna Blok C, luas tanah 44 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan kios H. Asep Ridwan;
- Sebelah Selatan dengan kios H. Soni;
- Sebelah Timur dengan kios Bp. Amay;
- Sebelah Barat dengan kios Bp. Komar;
- Uang dari hasil penjualan sebidang tanah yang terletak di Ciseda, RT.001 RW.002 Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diambil oleh hutang-hutang Almarhum Aep Saepudin bin Engko semasa hidupnya dan untuk biaya pemulasaan Almarhum Aep Saepudin bin Engko dengan jumlah keseluruhan Rp. 57.578.000,- (limapuluh tujuh juta lmaratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah) dengan sisa sejumlah Rp 172.422.000,- (seratus tujuhpuluh dua juta empatratus duapuluh dua ribu rupiah;
- Menetapkan bagian masing masing dari harta peninggalan Moeshjarofah alias Pipah binti Moch. Ruba???i sebagaimana pada point 5,1, s/d 5.4. diatas adalah :
- Aep Saepudin bin Engko (suami) mendapat atau 2/8 bagian ;
- Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin (anak kandung perempuan) mendapat atau 4/8 bagian;
- 3 (tiga) orang saudara kandung almh Moeshjarofah alias Pipah yatiu Moch. Affandi bin Moch. Ruba???I, Muyassaroh binti Moch. Ruba???I dan Moenjaizanah bin Moch. Ruba???I mendapatkan 2/8 yang merupakah ashabah, dengan ketentuan saudara laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian dari saudara perempuan;
- Eliyati Patimah binti Iin Suhendar (isteri);
- Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin (anak perempuan);
- Muhamad Zakhy Nour bin Aep Saepudin (anak laki-laki);
- Sebidang tanah sawah seluas 420 m2 (30 bata) ysng terletak di blok Gunungmuncang, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya;
- (seperempat) bagian dari harta peninggalan almh. Moesjarofah alias Pipah binti Moch. Ruba???i;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan pembagian mal waris tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Isteri (Eliyati Patimah binti Iin Suhendar/Tergugat) mendapat 1/8 atau setara dengan 3/24 bagian;
- Anak Perempuan (Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin/ Penggugat) mendapat 7/24 bagian;
- Anak laki-laki (Mohamad Zakhy Nour) mendapat 14/24;
- Menolak Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi selain dan selebihnya
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 4217/Pdt.G/2020/PA.Tsm |
|
Nomor | 4217/Pdt.G/2020/PA.Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Komar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. I. Nurul Wasik, Br Hakim Anggota Usman Parid |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emma Nurrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk verklaard/ NO); Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian: 4.1. Aep Saepudin bin Engko (suami); 4.2. Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin (Penggugat I); 4.3. Moch. Affandi bin Moch. Ruba???i (Penggugat II); 4.4. Muyassaroh binti Moch. Ruba???I (Penggugat III); 4.5. Moenjaizanah bin Moch. Ruba???I (Penggugat IV); 5. Menetapkan bahwa harta yang berupa : Dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah merupakah harta bawaan Moeshjarofah alias Pipah binti Moch. Ruba???i yang merupakan harta warisan bagi para ahliwarisnya ; 7. Menyatakan bahwa Sebidang tanah sawah seluas 420 m2 (30 bata) yang terletak di blok Gunungmuncang, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya dengan batas-batas ; - Sebelah Utara dengan sahwah milik Hj Imas; - Sebelah Selatan dengan kolam bapak Amay (alm); - Sebelah Timur dengan sawah milik H. Ipin; - Sebelah Barat dengan saluran irigasi; Adalah merupakan harta bawaan Aep Saepudin bin Engko sebagai warisan dari orang tuanya ; 8. Menetapan bahwa Ahli waris dari Aep Saepudin bin Engko adalah : 8.1. Eliyati Patimah binti Iin Suhendar (isteri); 8.2 Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin (anak kandung perempuan); 8.3.Muhamad Zakky Noer binAep Saepudin (anak kandung laki-laki); 9. Menetapkan tirkah atau harta warisan Aep Saepudin bin Engko adalah: 9.1. (seperempat) bagian dari harta sebagaimana pada point 5 di atas dan 9.2. Harta bawaan sebagaimana pada pont 7 diatas; 10. Menetapkan bagian masing masing dari harta peninggalan Saepudin bin Engko pada poit 9 diatas adalah : 10.1. Eliyati Patimah binti Iin Suhendar (isteri) mendapat 1/8 atau 3/24 bagian; 10.2. Imelda Asnurdiana binti Aep Saepudin (anak kandung perempuan) mendapat 7/24 bagian; 10.3. Muhamad Zakky Noer bin Aep Saepudin (anak kandung laki-laki) 14/24 bagian; 11. Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi selain dan selebihnya; B. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa Aep Saepudin bin Engko telah meninggal dunia; 3. Menetapkan bahwa: Adalah ahli waris yang sah dari alm. Aep Saepudin bin Engko; 4, Menetapkan bahwa harta-harta: Adalah harta peninggalan alm. Aep Saepudin bin Engko (tirkah) yang belum dibagikan kepada para ahli waris; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada para Penggugat, Tergugat, dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan sejumlah Rp. 3.380.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4217/Pdt.G/2020/PA.Tsm
Statistik970