- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon Dedy Nurjianto bin Budi Pradhityauntuk menjatuhkantalak satu raj?i kepada Termohon Dewi Oktaviani Thalib binti Nurdin Thalibdi depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Devan Edward Nurjianto,lahir tanggal 11 April 2015,
- DeliciaRamadhaniNurjianto,lahir tanggal 8 Juni 2017
- Deandra Zia Almahyra Nurjianto, lahir tanggal 21 November 2020
- Menghukum Tergugat untuk memberikan jaminan nafkah kepada anak yang bernama Devan Edward Nurjianto,DeliciaRamadhaniNurjianto,dan Deandra Zia Almahyra Nurjianto, sejumlah Rp 2.100.000,00 (duajuta seratus ribu rupiah) setiap bulan hingga ketiga anak tersebut berusia 21 tahun atau sudah kawin ditambah 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mut?ah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluhpuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan diserahkan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menyatakan cicilan handphone, Televisi dan motor adalah hutang bersama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama sebagaimana diktum angka 5 secara bersama-sama;
- Menyatakan bahwa hutang Tergugat kepada M. Boutique Hotel Makassar sejumlah Rp 17.150.000,00 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)bukan merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya kepada M. Boutique Hotel Makassar sejumlah Rp 17.150.000,00 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 870.000,00 (delapanratus tujuhpuluh ribu rupiah).
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 928/Pdt.G/2020/PA.Sgm |
|
Nomor | 928/Pdt.G/2020/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Haniah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mudhirah, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Fitrah |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Wahda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi di bawah pemeliharaan Penggugat dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada 3 (tiga) orang anak yang berada dalam pemeliharaan Penggugat Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pdt.G/2020/PA.Sgm
Statistik790