- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT BADIAH,S.H. yang berlamat di Jl PB. Sudirman No. 128 Tanggul ? Jember tertanggal 5 Mei 2020;
- Menyatakan Sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1606 luas 538 m2 Surat Ukur No. 00003/Tanggulwetan/2009 tertanggal 16-03-2009 yang terletak di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atas nama Melisa Diana Ongkowijaya adalah milik Penggugat I ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menetapkan kerugian materiil Penggugat I berupa sisa uang sewa sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I berupa sisa uang sewa sejumlah Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan Obyek Sengketa yang terletak di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1606 luas 538 m2 Surat Ukur No.00003/Tanggulwetan/2009 tertanggal 16-03-2009 yang terletak di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember untuk diserahkan kepada Penggugat I dalam keadaan baik dan kosong dari segala penghuni, harta benda serta bebas dari beban apapun juga, bilamana perlu dengan bantuan instansi pemerintah yang berwajib ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN JEMBER Nomor 130/Pdt.G/2020/PN Jmr |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2020/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Diah Poernomojekti, Br Hakim Anggota Jamuji |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.426.000,- (Dua juta empat ratus dua puluh enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2020/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2020/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2020/PN Jmr
Statistik24030