- Menolak eksepsi Tergugat/Terlawan seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pelawan sebagian;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1809/Pdt.P/2019/PA.Sby. tanggal 09 September 2019;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1809/Pdt.P/2019/PA.Sby. tanggal 09 September 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum yang meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 2015 adalah sesuai wasiat almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum sebagai berikut :
- Solikah binti Nasibun, Ulifah binti Nasibun, Ahmad Marzuki bin Nasibun, Ahmad Arif bin Nasibun (kesemuanya sebagai keponakan almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum/ ahli waris pengganti menggantikan almarhum ayahnya bernama Nasibun bin Djanakum);
- Rohmawati binti M. Husin (keponakan dari almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum/ahli waris pengganti menggantikan Ibunya bernama Paini binti Djanakum);
- Aris effendi bin Kaliman, Saiful Hadi bin Kaliman, Ana Wahyuni binti Kaliman, Andi Maulana bin Kaliman, Ani Puspowati binti Kaliman, Achmad Agus bin Kaliman, Akif Fakhruddin bin Kaliman (kesemuanya keponakan dari almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum/ahli waris pengganti menggantikan ayahnya bernama Kaliman bin Djanakum;
- Binti Muslikah binti Akenan, Agus Hariyanto bin Akenan, Totok Timori Purwnto, Dedy Purwono bin Akenan, Tri Muryono bin Akenan (kesemuanya keponakan dari almarhum Tiali alias Nalaman bin Djanakum/ahli waris pengganti menggantikan ayahnya bernama Akenan bin Djanakum);
- Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat/Pelawan petitum angka 5,6,7,8 dan 9;
- Menghukum Tergugat/Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 5951/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 5951/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Syukur, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5951/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik931