Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 420 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDOMARCO ADI PRIMA (IAP) tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tjk., tanggal 17 Juli 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang pesangon: 9 x Rp3.126.562,00 = Rp28.139.058,00;- Uang penghargaan masa kerja: 7 x Rp3.126.562,00=Rp21.885.935,00;- Uang penggantian hak: 15 % x Rp50.024.993,00 =Rp7.503.749,00;- Upah proses 4 bulan: 2 x Rp3.126.562,00 =Rp6.253.124,00;Jumlah =Rp63.781.866,00;(enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 420 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk
Statistik1350