Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 769 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CROWN HEADWEAR & KNITTING MILL tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg., tanggal 27 September 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar upah proses, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada Para Penggugat sejumlah:1) Penggugat I- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp2.994.111,00 = Rp26.946.999,00;- Uang PMK 3 x Rp2.994.111,00 = Rp 8.982.333,00;- Uang PH 15% x Rp35.929.332,00 = Rp 5.389.731,00+Jumlah = Rp41.318.732,00;- Upah Proses 6 bulan = Rp 17.964.666,00+ Jumlah seluruhnya = Rp 59.283.398,00;(lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);2) Penggugat II- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp2.994.111,00 = Rp17.964.666,00;- Uang PMK 2 x Rp2.994.111,00 = Rp 5.988.222,00;- Uang PH 15% x Rp23.952.888,00 = Rp 3.592.933,00+Jumlah = Rp 27.545.821,00;- Upah Proses 6 bulan = Rp 17.964.666,00+Jumlah seluruhnya = Rp45.510.487,00;(empat puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg
Statistik1500