- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan PEWARIS telah meninggal dunia dalam keadaan Islam karena sakit pada tanggal 23 November 1994;
- Menetapkan ahli waris dari Djusna binti Jamsim adalah:
- Menetapkan separoh harta bersama antara Penggugat (Abu Nazar bin Tamin dengan Djusna binti Jasin yang terletak di Komplek Taruko Bunda Permai, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang adalah harta warisan almarhumah (PEWARIS);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris PEWARIS adalah sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa yang disebut dalam amar nomor 4 (empat) untuk membagi dan menyerahkan kepada semua ahli waris yang berhak berdasarkan bagian masing-masing ahli waris sesuai amar nomor 5 (lima) pada putusan ini, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara in natura (lelang) yang hasil penjualannya dibagi dan diserahkan kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.4.740.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1465/Pdt.G/2020/PA.Pdg |
|
Nomor | 1465/Pdt.G/2020/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawisol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasnayetti M., Br Hakim Anggota Aslam |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelli Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. PENGGUGAT, suami; 3.2. TERGUGAT, anak laki-laki kandung; 3.3. TERGUGAT, anak laki-laki kandung; 3.4. TERGUGAT, anak perempuan kandung; 3.5. TERGUGAT, anak perempuan kandung; 5.1. PENGGUGAT memperoleh 1/4 bagian = 6/24 bagian 5.2. TERGUGAT memperoleh 6/24 bagian; 5.3. TERGUGAT memperoleh 6/24 bagian; 5.4. TERGUGAT memperoleh 3/24 bagian; 5.5. TERGUGAT memperoleh 3/24 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1465/Pdt.G/2020/PA.Pdg
Statistik1810