- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Nur Alim bin Murdi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Dwi Listiyani binti Masngudi) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh hak akibat cerai berupa:
- Nafkah ???iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa ???iddah.
- Mut???ah berupa cincin emas 22 karat seberat 5 gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) yang tercantum pada dictum angka 2 dan hak akibat cerai yang tercantum pada dictum angka 3 (dua) huruf a dan b di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika saat pengucapan ikrar talak akan dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Azkaira Shifa Al-Alim binti Muhammad Nur Alim, perempuan, umur 3 tahun, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak asuh tersebut untuk memberikan akses atau tidak menghalangi Tergugat Rekonvensi selaku ayah anak tersebut untuk tetap mencurahkan kasih sayang kepada anaknya sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan anak;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Azkaira Shifa Al-Alim binti Muhammad Nur Alim, perempuan, umur 3 tahun minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah 1 orang anak tersebut di atas minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri serta bertambah 10 persen setiap tahunnya sesuai inflasi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA BLORA Nomor 411/Pdt.G/2021/PA.Bla |
|
Nomor | 411/Pdt.G/2021/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zikri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rais, Br Hakim Anggota Khoiril Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Nor Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.360.000,00 tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pdt.G/2021/PA.Bla
Statistik130