- Menyatakan Terdakwa I SAHRUL NURDIN Alias GADUNG Alias GADOX Alias LA ADE, Terdakwa II SAN HERMAN PALIJAMA Als. SANDRO, Terdakwa III MUHAMMAD ROMI ARWANPITU alias ROMI, Terdakwa IV RIDWAN MOHSEN TAHALUA alias NYOMAT, Terdakwa V HANDRI MURSALIM Alias ICAL dan Terdakwa VI ANDI TANAN Als. ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ?Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen? (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara :
- Terdakwa I SAHRUL NURDIN Alias GADUNG Alias GADOX Alias LA ADE selama 12 (dua belas) tahun;
- Terdakwa II SAN HERMAN PALIJAMA Als. SANDRO selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa III MUHAMMAD ROMI ARWANPITU alias ROMI selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa IV RIDWAN MOHSEN TAHALUA alias NYOMAT selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa V HANDRI MURSALIM Alias ICAL selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa VI ANDI TANAN Als. ANDI selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan hukuman yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung J 7 warna hitam.
- 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol DE 3174 NO, beserta STNK dan kunci kontak.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warana biru dengan nomer kartu 6013 0130 1268 9589.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes warna kuning yang pada bagian depannya dalam keadaan sobek
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes yang berwarna biru yang baru dengan No. Rek: 4864-01-01576-53-9 An. Mulyati.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI berwarna biru dengan nomer kartu: 6013 0140 4966 7176.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan No. Rek: 7515-01-024052-53-2 An. Andi Tanan.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomer kartu: 6013-0140-2495-4581.
- Menetapkan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I melalui Isteri Terdakwa I yaitu Saksi MULIYATI. Dikembalikan kepada Saksi MULIYATI. Dikembalikan kepada ANDI TANAN. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik1530