- Menyatakan Terdakwa ISNAIN KOBARUBUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ISNAIN KOBARUBUN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ISNAIN KOBARUBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISNAIN KOBARUBUN oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ISNAIN KOBARUBUN untuk membayar Uang Pengganti sebesarRp. 175.732.971,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy PERHITUNGAN SILPA ABEAN 2018;
- Dikembalikan kepada INSPEKTORAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA .
Putusan PN AMBON Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Desember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN AMBON | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Bernard Panjaitan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa :
9. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 April 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 April 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Statistik1020