- Menyatakan Terdakwa DEDI WAHYUDI Alias DEDET Bin PETIR (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram???;
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri palangka Raya Nomor : TAP : 07/0.2.10/Enz.1/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 yaitu 2 (dua) paket Kristal shabu dengan berat bersih + 7,06 gram (tujuh koma nol enam) gram dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dipersidangan dengan berat bersih + 6,99 gram (enam koma Sembilan puluh sembilan) gram, untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih + 0,07 gram (nol koma tujuh) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 4 warna hitam dengan imei 1 : 867671050752658 dan Imei 2 : 867671050752641 dengan nomor Sim 082255921240
- 1(satu) unit Kendaraan Roda 2 Merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam nomor polisi KH 4773 NU
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI WAHYUDI Alias DEDET Bin PETIR (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik256