- MenyatakanTerdakwa Muhammad Heri Siregar Als Heri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Heri Siregar Als Heridari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Heri Siregar Als Heri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kumulatif Pertama dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas bewarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN KISARAN Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik242