- Menyatakan Terdakwa Rekos Pribadi alias Rekos bin Nasrial tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair ;
- Menyatakan Terdakwa Rekos Pribadi alias Rekos bin Nasrial tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Membebaskann Terdakwa dari dakwaan kesatu subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Rekos Pribadi alias Rekos bin Nasrial tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 29 ( Dua puluh sembilan ) extacy merk blower berwarna hijau
- 12 ( dua belas ) extacy merk superman berwarna hijau
- 5 ( lima ) extacy merk apel berwarna hijau
- 11 ( sebelas ) extacy merk instagram berwarna merah
- 15 ( lima belas ) extacy merk love berwarna Cokhlat
- 1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan extacy
- 7 papan obat oskadon ( 28 butir )
- 15 butir obat bodrex
- 3 alat alas cetak extacy
- 1 sendok
- 1 besi pencetak berbentuk berbentuk bulat
- 1 tempat jemur terbuat dari besi
- 1 alat pencetak logo
- 2 pisau kater
- 2 sendok pipet
- 1 sendok modifikasi lempengan besi
- 3 Pewarna ( 1 pewarna warna merah , 1 pewarna hijau , 1 cokhlat )
- 3 bungkus kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu
- 4 lembar kertas amplas
- 3 mancis
- 2 alat pencetak extacy
- 20 butir alat pelogo
- 3 pasang alat pencetak
- 26 lembar bekas obat oskadon
- 1 set bong terpasang 2 pipet
- 1 piring terdapat serbuk bahan baku extacy
- 1 Toples berisikan bahan baku extacy
- 1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak + 100 Lembar
Putusan PN PEKANBARU Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4026