- Menyatakan Terdakwa Ulandari binti Azhari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika golongan I jenis sabu;
- 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y93 IMEI 1: 862535048963732, IMEI 2: 862535048963724;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet untuk menyimpan narkotika golongan I jenis sabu;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) buah botol kecil merek Fanta;
- 2 (dua) buah jarum suntik;
- 2 (dua) buah pipet plastik untuk alat hisap;
- Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio 123 Noka: MH3SE88H0JJ039024 Nosin: E3R2E-2283594 Nomor Polisi BD 6025 KU;
Putusan PN TUBEI Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Tub |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Tub
Statistik710