- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan seratus ribu rupiah. dikembalikan kepada Saksi korban TRI WIONO bin KUSMANUDIN;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy S7 warna silver, imei 1: 357220074415384, imei 2: 357220074415382;
- 1 (satu) lembar print out rekening BCA dengan nomor 3570633456 atas nama Basuki Desa Panawaren Rt.01 Rw.05, Sigaluh Banjarnegara, periode Januari 2021;
- 1 (satu) lembar print out informasi rekening transaksi rekening BCA dengan nomor 3570364773 atas nama Eko Supriyadi, periode Januari 2021;
- Print out rekening BRI dengan nomor 661801031697538 atas nama Dawi Chatijah Desa Bantar Rt.01 Rw.02, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, periode 01 Januari 2021 - 31 Januari 2021;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 42/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MH.UKHOR bin MOH KAMTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MH.UKHOR bin MOH KAMTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik9425