- Menyatakan Terdakwa SURATMO DWI HARTONO Als TONO Bin Alm. DJAUHARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar surat tugas dari UD. Apriyanthi (SPBU 44.534.08 Wangon ? Banjarnegara) kepada tim audit SPBU untuk memeriksa laporan dan cek fisik administrasi keuangan SPBU 44.534.08 Banjarnegara, tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel Berita Acara stok opname adminstrasi keuangan dan persediaan di SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara Nomor : 41/KEU.KTC/VII/2020, tanggal 6 Agustus 2020;
- 3 (tiga) lembar laporan hasil pemeriksaan admistrasi keuangan SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara tanggal 6 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar Surat keputusan manajemen SPBU UD. Apriyanthi tentang pengangkatan manager SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara atas nama Sdr. Suratmo Dwi Hartono, Nomor : 015/APR.SDM/VII/2016, tanggal 1 Agustus 2016;
- 3 (tiga) lembar perhitungan gaji karyawan SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara periode Juni 2020, Juli 2020 dan Agustus 2020 atasnama Sdr. Suratmo Dwi Hartono;
- 1 (satu) lembar berita acara pengembalian uang dari selisih uang berdasarkan pemeriksaan keuangan pada tanggal 1 Agustus 2020 Jam 06.00 Wib dari Sdr. Suratmo Dwi Hartono uang sebesar Rp96.085.586, (sembilan puluh enam juta delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) ke SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara yang diterima Sdr. Teguh Hartanto, Sdr. Guntur H.S., dan Sdr. Ryan Pratama pada tanggal 3 Agustus 2020 jam 09.30 Wib;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan di buat Sdr. Suratmo Dwi Hartono atas penyalahgunaan keuangan/DO Polri untuk kepentingan Pribadi sebesar Rp188.401.231,00 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus satu ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) SPBU 44.534.08 dan kesanggupan untuk mengganti dan melunasi paling lambat tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat pada tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dibuat Sdr. Suratmo Dwi Hartono atas penyalahgunaan keuangan/DO Polri untuk kepentingan pribadi sebesar Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) SPBU 44.534.08 berdasarkan audit keuangan pada tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat pada tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah buku stok DO PERTAMAX SPBU 44.534.08 Wangon Jalan Letjend Suprapto No. 223 Wangon Banjarnegara;
- 1 (satu) unit perangkat komputer milik SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI yang digunakan untuk membuat rekapitulasi setoran hasil penjualan BBM SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI;
- 1 (satu) bendel rekapitulasi setoran hasil penjualan BBM SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI periode 1 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel rekapitulasi setoran hasil penjualan BBM SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI periode 1 Agustus 2020 s/d 5 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan SPBU 44.534.08 Wangon bulan Juli 2020;
- 1 (Satu) bendel kupon BBM Polri Polres Banjarnegara jenis PERTAMAX yang diterima SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara selama bulan Juli 2020;
- 1 (satu) bendel kupon BBM Polri Polres Banjarnegara Jenis PERTAMAX yang diterima SPBU 44.534.08 Wangon-Banjarnegara tanggal 1 Agustus 2020 s/d 5 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel Arsip rekapitulasi setoran hasil penjualan BBM SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI periode 1 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel Arsip rekapitulasi setoran hasil penjualan BBM SPBU 44.534.08 Wangon/UD. APRIYANTHI periode 1 Agustus 2020 s/d 5 Agutsus 2020;
- 1 (satu) stel pakaian berupa kemeja dan celana warna hitam, kemeja dibagian dada sebelah kiri terdapat tulisan ?PERTAMINA TONO 44.534.08?, dilengan kiri terdapat logo ?PERTAMINA PASTI PRIMA?;
- 1 (satu) buku Rekening Bank BRI Britama dengan nomor rekening 1640-01-000849-50-4, atas nama Suratmo Dwi Hartono, alamat Kelurahan Kalibenda Rt.01 Rw.01 Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara;
- 1 (satu) buah Handphone Redmi 4 A warna putih tanpa terpasang sim card beserta dushbook Handphone Redmi 4 A dengan imei 1 : 869554026952487 dan imei 2 : 869554026952495;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 49/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Sri Marvyanto, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu UD. APRIYANTHI Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu SURATMO DWI HARTONO Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik9018