- Menyatakan Terdakwa Nasrul Alias Raja Bin Hanafiahtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atasdengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus yang terdiri dari 3 bungkus plastik bening berisi tablet warna orange dengan kode A - C dan 7 bungkus plastik bening berisi tablet warna hijau dengan kode D - J dengan total berat brutto seluruhnya 23,111 (dua puluh tiga ribu koma seratus sebelas) gram atau dengan jumlah 50.000 (lima puluh ribu) butiryangmengandung narkotika golongan I jenis Extacy (MDMA);
- 1 (satu) buah KTP milik Terdakwa dengan NIK 1108091307900002;
- 1 (satu) buah handphone Merk Vivowarna Hitamberikut SIB Card 082259251868;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 106 warna hitam berikut SIM Card 082277049608;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna hitam No Polisi : BL 6544 KAA;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Rusdi Bin Husen ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik5517