- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) buah paket yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 9 (sembilan) paket yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tas warna orange yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingi serta 1 (satu) pak plastik klip bening merek SMPI;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu dibuat dari botol penguin;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Cmary warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Honor warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna Silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Hammer warna hitam;
- Uang sejumlah Rp1.413.000,00 (satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat street tanpa plat nomor warna abu-abu hitam serta kunci kontak;
Putusan PN SOLOK Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarmaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa 1 Okta Riki Zulvera panggilan Riki Ayah dan Terdakwa 2 Putra Aulia panggilan Putra alias Olek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Okta Riki Zulvera panggilan Riki Ayah dan Terdakwa 2 Putra Aulia panggilan Putra alias Olek oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Geno Adha; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik433