- Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN Alias UDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah beskem yang terbuat dari terpal berwarna orange yang diduga tempat tinggalnya para pelaku;
- 5 (lima) buah gulungan jerat yang terbuat dari kawat seling yang dibungkus dengan karung warna putih;
- 1 (satu) buah gulungan tali nilon warna biru;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna kombinasi merah, biru dan kuning;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna merah;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna biru;
- 1 (satu) buah lembar kulit kerbau terdapat bekas sayatan pada pinggirannya;
- 2 (dua) buah tanduk kerbau;
- 1 (satu) pengait pada hidung kerbau yang terbuat dari ban mobil, terdapat potongan besi;
- 1 (satu) buah tengkorak kepala kerbau;
- 3 (tiga) buah tulang kerbau, pada ujung tulang tersebut ada bekas potong dengan menggunakan barang tajam;
- 2 (dua) buah tulang kerbau induk;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 77/Pid.B/2016/PN Lbj |
|
Nomor | 77/Pid.B/2016/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Lia Puspita, Sh.br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Tadeus Tulung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2016/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2016/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2016/PN Lbj
Statistik683