- Menyatakan Terdakwa I. BAMBANG alias BAMBANG, Terdakwa II. ABU BAKAR alias BAKAR, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah beskem yang terbuat dari terpal berwarna orange yang diduga tempat tinggalnya para pelaku;
- 5 (lima) buah gulungan jerat yang terbuat dari kawat seling yang dibungkus dengan karung warna putih;
- 1 (satu) buah gulungan tali nilon warna biru;
- 1 (satu) buah lembar kulit kerbau terdapat bekas sayatan pada pinggirannya;
- 2 (dua) buah tanduk kerbau;
- 1 (satu) pengait pada hidung kerbau yang terbuat dari ban mobil, terdapat potongan besi;
- 1 (satu) buah tengkorak kepala kerbau;
- 3 (tiga) buah tulang kerbau, pada ujung tulang tersebut ada bekas potong dengan menggunakan barang tajam;
- 2 (dua) buah tulang kerbau induk;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna kombinasi merah, biru dan kuning;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna merah;
- 1 (satu) buah parang, ganggang parang tersebut terbuat dari kayu beserta sarungnya dan pada sarung parang tersebut diikat dengan menggunakan tali berwarna biru;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 74/Pid.B/2016/PN Lbj |
|
Nomor | 74/Pid.B/2016/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Lia Puspita, Sh.br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SAFRUDIN alias UDIN;; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2016/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2016/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2016/PN Lbj
Statistik742