Putusan PN RABA BIMA Nomor 62/Pdt.G/2020/PN RBI |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Muh. Imam Irsyad, Shhoras El Cairo P |
Panitera | Fikry Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 10.000 M2 (1 Ha) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 933 tahun 1986, surat ukur tanggal 5-3-1986 nomor 342/1986, atas nama H. JAMALUDIN H. MAJID (PENGGUGAT I), yang terletak di Watasan Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dengan batas-batas tanah obyek sengketa sebagai berikut :- Utara : dahulu tanah milik Ludi Gani sekarang tanah milik Muhammad Hasan;- Timur : dahulu tanah milik Rudi sekarang tanah milik Muhdin;- Selatan : tanah milik Almarhum M. Ali sekarang dikuasai oleh Para Tergugat I,II,III dan IV;- Barat : dahulu tanah milik Maman Hamzah sekarang jalan.adalah tanah milik Penggugat I (Orangtua Penggugat II,III,IV,dan Penggugat V);3. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Almarhum M. Ali Ar beserta anak-anaknya Tergugat I, II, III dan Tergugat IV yang menguasai dan menempati tanah seluas + 18.000 (1, 80 Ha) yang sebagian tanah merupakan tanah obyek sengketa milik Penggugat I (Orangtua Penggugat II,III,IV,dan Penggugat V) dengan luas 10.000 M2 (1 Ha) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 933 tahun 1986, surat ukur tanggal 5-3-1986 nomor 342/1986, atas nama H. JAMALUDIN H. MAJID (PENGGUGAT I/Orangtua Penggugat II,III,IV,dan Penggugat V) yang terletak di Watasan Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dengan batas-batas tanah obyek sengketa sebagai berikut :- Utara : dahulu tanah milik Ludi Gani sekarang tanah milik Muhammad Hasan;- Timur : dahulu tanah milik Rudi sekarang tanah milik Muhdin;- Selatan : tanah milik Almarhum M. Ali sekarang dikuasai oleh Para Tergugat I,II,III dan IV;- Barat : dahulu tanah milik Maman Hamzah sekarang jalan. adalah perbuatan melawan hukum atau melawan hak Para Penggugat.4. Menghukum dan memerintahkan kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA (Tergugat V) dan dibantu oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH DESA TAWALI KEC. WERA KABUPATEN BIMA (Turut Tergugat III) untuk menertibkan dan mengembalikan hak kepemilikan tanah serta batas-batas tanah yang terletak di Watasan Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sesuai dengan data fisik dan data yuridis tanah baik terhadap tanah obyek sengketa maupun terhadap bagian tanah milik Alm. M. Ali Ar (orangtua Tergugat I,II,III dan Tergugat IV) beserta pihak lainnya yang adanya kesalahan letak penguasaan pembagian tanah dari Pemerintah pada tahun 1986;5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga, bilamana perlu dilakukan Eksekusi Putusan ini oleh Pengadilan Negeri Raba Bima yang dibantu oleh Aparat Kepolisian setempat; 6. Menghukum dan membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pdt/2022
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN RBI
Statistik1180