- Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS MUDA alias MAKSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban luka berat dan luka ringan dan kerusakan kendaraan ;-------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAKSIMUS MUDA alias MAKSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;----------------------------------------------
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;----------------------------------------------------
- . Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- ( Seribu Rupiah ) ;---------------------------------------
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 67/Pid.B/2014/PN Lbj |
|
Nomor | 67/Pid.B/2014/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utamabr Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Muhammad Iyabr Mira Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel, Warna Kuning, dengan nomor polisi H 1977 EQ beserta kunci kontannya ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Colt Diesel, warna kuning, No.Pol. H 1977 EQ dengan nomor: 0434464/JC/, a.n. Pemilik DAMNI TAHIR ; - 1 (satu) Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor mobil Mitsubishi Colt Diesel, warna kuning, No.Pol. H 1977 EQ dengan nomor: SM.112479, a.n. Pemilik DAMNI TAHIR. ; Dikembalikan Kepada Pemiliknya BENDERA ALI IMRANI alias ALI ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2014/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2014/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2014/PN Lbj
Statistik7312