- Menyatakan Terdakwa STANISLAUS KOSTA alias TAN alias KOSTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?tanpa hak Dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; ------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 28/Pid.B/2014/PN Lbj |
|
Nomor | 28/Pid.B/2014/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Amrullahbr Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah buku warna kuning yang berisi rekapan angka Kupon Putih yang sudah keluar; - 1 (satu) lembar potongan kertas berisi angka pembeli; - 2 (dua) lembar kertas berisi angka Shio; - 1 (satu) buah HP (Handphone) merek NOKIA warna hitam type 110 beserta 1 (satu) buah sim Simpati dengan nomor seri 6210 0246 6297 1152 00 terpasang; - 1 (satu) batang bolpin merek SNOWMAN warna biru tanpa penutup; - 1 (satu) batang bolpoin merek FASTER warna hitam tanpa penutup; - 1 (satu) buah dompet kain hitam dan merah; Dirampas untuk dimusnahkan. - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2014/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2014/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2014/PN Lbj
Statistik658