- MenyatakanTerdakwaRonny Firmansyah Als Bogan Bin Abang Achmad Muslich (Alm)tersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,56 g (nol koma lima enam gram);
- 12 (dua belas) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,36 g (dua koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah putih;
- 1 (satu) buah topimerek Black Rebel warnamerah;
- 1 (satu) buah dompet merek Kickers warna coklat;
- 2 (dua) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang merek Wrangler warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo model CPH 1901 warna hitam biru berikut simcard 081528595095;
Putusan PN SANGGAU Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik3128