- Menyatakan Terdakwa Dedi Setiawan Alias Dedi Bin Rifai,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diduga sebagai hasil tindak pidana penggelapan;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Permintaan keterangan Nomor : 24 / BAP / WSK ? PHS / X / 2020 an. SADAM pada tanggal 2 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Permintaan Keterangan an. Sdra. DEDI tanggal 3 Oktober 2020.
- Berita acara pengecekan Motor Air PHS Madam sesuai dengan Nomor : 23 / BA / WSK-PHS / X / 2020, tanggal 2 Oktober 2020;
- 1 (satu) drum berwarna merah putih berisi minyak jenis solar + 200 (dua ratus) liter;
- 3 (tiga) jerigen berwarna putih berukuran 20 (dua puluh) liter masing masing berisi 20 (dua puluh) liter minyak jenis solar;
- 1 (satu) jerigen berwarna putih berukuran 20 (dua puluh) liter berisi 10 (sepuluh) liter minyak jenis solar;
- (satu) rangkap fotocopy Surat Kesepakatan Kerja Khusus Nomor : MPE PKS-SMT/SKK-K/001/X/2019, tanggal 1 Oktober 2019 an. DEDI SETIAWAN;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Jabatan Nomor : MPE / SK / 10 / II / 2013, tanggal 28 Februari 2013 an. SADAMSYAH;
- 2 (dua) lembar Nota permintaan dan pengeluaran barang berupa minyak jenis solar sebanyak 400 liter digunakan untuk motor air pendorong ponton;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM Industri Biosolar sebanyak 8.000 liter Nomor : PTK/WP/2020/09/SJ/00007, tanggal 2 September 2020;
- 1 (satu) lembar Nota timbang BBM dengan Netto 6.550 Kg;
- 1 (satu) lembar hasil pengecekan penerimaan BBM Jenis solar di Gudang pabrik PKS 3 Seraras netto 6.550 Kg setara 8.086 liter BBM Jenis solar;
- 1 (satu) lembar berita acara penerimaan minyak solar Nomor : 01/PHS-POM-PT. WAHANAPATRA/09/2020, tanggal 3 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat penawaran harga biosolar industri dari PT. Wahanapatra kepada PT. Multi Prima Entakai Nomor : 031/WP/IX/2020, tanggal 1 September 2020;
- 1 (satu) rangkap laporan pemakaian minyak solar PT. PHS-POM 3 Seraras dari bulan Januari s/d September 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SANGGAU Nomor 95/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.PHS. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik6426