- Menyatakan Terdakwa Wawan Gunawan, S.Sos Als Addang Bin Edy Pribadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Wawan Gunawan.S.Sos Als Addang Bin Edy Pribadi tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Wawan Gunawan.S.Sos Als Addang Bin Edy Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Gunawan.S.Sos Als Addang Bin Edy Pribadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) buah sacet plastik bening kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan, berat Netto seluruhnya : 0,4143 gram; - 8 bungkus saset plastik bening kosong; - 1 buah softgun warna silver jenis Refolver; - 7 Botol gas Co2; - 1 Botol amunisi Softgun; - 12 Butir peluru kaliber 38; - 3 buah bong alat isap shabu; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; - 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp.4.090.000,- (empat juta Sembilan puluh ribu rupiah); - 1 buah Kotak warna abu-abu yang berisikan uang sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; - 1 buah Hp merk Vivo warna hijau dengan Nomor kontak : 082338708871; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik4322