- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I WIDIANTORO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 145/PID.SUS/2021/PN LBP TANGGAL 20 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. WIDIANTORO DAN TERDAKWA II. PRAYOGI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGANPIDANA PENJARA MASING - MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA MASING - MASING SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN SHABU SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I Widiantoro dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 20 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Widiantoro dan Terdakwa II. Prayogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masing - masing selama 3 (tiga) Tahun dan Denda masing - masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisikan shabu ? shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) Gram ;
Putusan PT MEDAN Nomor 705/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING, MASING - MASING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding, masing - masing ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 705/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 705/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 705/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2018