- Menyatakan terdakwa Yuni Suwondo, M.Pd.I Bin Mursalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyelenggara Pendidikan yang memberikan ijazah dan sertifikat kompetensi tanpa hak?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNI SUWONDO, M.Pd.I Bin MURSALIN berupa pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dalam Tahanan Kota dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku induk Program Paket C setara SMA kelompok belajar Insan Cendikia Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cendikia Segalamider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengfah dari Nomor Induk 237 sampai Nomor Induk 293 untuk tahun ajaran 2014/2015 dan Nomor Induk 294 sampai dengan Nomor Induk 320 untuk Tahun ajaran 2015/2016.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Hasil Ujian Nasional Program Paket C setara Sekolah Menengah Atas Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Kepada Nama Sarjono, Tempat Tanggal Lahir Sukananti 14 Mei 1972, Nomor Induk SIswa Nasional 9722014476, Nomor Peserta Ujian Nasional : C-17-12-03-047-053-4, Satuan Pendidikan Asal : PKBM Insan Cendika, Nomor Pokok Sekolah Nasional P2965839, Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Nasional PKBM Tunas Bangsa, Tanggal Pelaksanaan Ujian Nasional : 15 s.d. 23 April 2017, DIterbitkan di Lampung Tengah, 2 Mei 2017 oleh AGUS NUGROHO, S.Pd.Kepala PKBM Tunas Bangsa selaku penanggung jawab satuan pendidikan penyelenggara UN Nomor SHUN : DN-12 M 0069404.
- Surat Keterangan Kematian menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Kampung Sinar Negeri Kecamatan Pubian Nomor 145/SN/24/C.19.2017, saya yang bertandatangan di bawah ini DALRODI, Jabatan Kepala Kampung, Alamat SInar Marga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dengan ini menerangkan bahwa Nama JUPRI, Tempat Tanggal Lahir Tias Bangun 20 maret 1971, Agama Islam, Alamat Sinar Negeri Kecamatan Pubian , telah meninggal dunia karena penyaklit darah tinggi/struk, tertanggal Sinar Negeri 26 Nei 2017 Kepala Kampung Sinar Negeri DALRODI di cap dan ditandatangani.
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 128/Pid.B/2021/PN Gns |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanita Suvirda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Gns
Statistik6772