- Menyatakan Terdakwa M. MAHSUS SODIK Bin MIFTAHUL ULUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. MAHSUS SODIK Bin MIFTAHUL ULUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah skop terbuat dari potongan pipet/sedotan warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas daleman rokok;
- 1 (satu) lembar kertas daleman rokok yang sudah dilinting;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda dalam keadaan rusak;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Gns |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanita Suvirda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fajar Ismanto Bin Saidi; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Gns
Statistik2927