- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 141/PID.B/LH/2021/PN SGL TANGGAL 28 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FERRY GUNAWAN ALS ACHIANG ANAK DARI SUHARTONO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 141/Pid.B/LH/2021/PN Sgl tanggal 28 April 2021 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ferry Gunawan als Achiang Anak Dari Suhartono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 24/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 24/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 2 (DUA) UNIT MESIN MERK IKEDA DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 4 (EMPAT) BUAH CANGKUL; - 2 (DUA) UTAS SELANG ULIR UKURAN 3 INCI MASING-MASING PANJANG 1,5 METER; - 1 (SATU) UTAS SELANG MONITOR; - 1 (SATU) UTAS SELANG PLASTIK UKURAN 4 INCI PANJANG 5 METER; DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) unit mesin merk IKEDA Dinyatakan dirampas untuk Negara; - 4 (empat) buah cangkul; - 2 (dua) utas selang ulir ukuran 3 Inci masing-masing panjang 1,5 meter; - 1 (satu) utas selang monitor; - 1 (satu) utas selang plastik ukuran 4 Inci panjang 5 meter; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 24/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik14357