- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Trikora, Komplek Perumahan Taman Trikora Asri, Blok C, Nomor 9, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru seluas 282 M2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana Sertifikat HGB Nomor 013, atas nama Perseroan Terbatas TATA MEGAGRIYA PERDANA (Tergugat II);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Trikora, Komplek Perumahan Taman Trikora Asri, Blok C, Nomor 9, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru seluas 282 M2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana Sertifikat HGB Nomor 013, atas nama Perseroan Terbatas TATA MEGAGRIYA PERDANA (Tergugat II), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
- Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk memproses balik nama Sertifikat HGB Nomor 013 yang sebelumnya atas nama Perseroan Terbatas TATA MEGAGRIYA PERDANA (Tergugat II) menjadi atas nama JOKO SUDARTO (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Bjb
Statistik8626