- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH dengan luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal 4 Oktober 2010 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH dengan luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat ;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengambil Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH dengan luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Turut Tergugat I dan mengajukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH yang sebelumnya atas nama SYARIFAH (Tergugat) menjadi atas nama IDEHAM MAJEDI (Penggugat) pada instansi yang berwenang / Turut Tergugat II;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH, NIB : 17.11.73.01.05617 dengan Surat Ukur Tgl. 10 April 2012 No. 994/Cpk/2012, luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat atas nama IDEHAM MAJEDI;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 8607 tanggal 20 November 2012 atas nama SYARIFAH, NIB : 17.11.73.01.05617 dengan Surat Ukur Tgl. 10 April 2012 No. 994/Cpk/2012, luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula Tergugat atas nama SYARIFAH menjadi Penggugat atas nama IDEHAM MAJEDI;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp1.696.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2020/PN Bjb
Statistik7831