- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bawaihi Alias Bawai Bin Sulaiman Alm. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bawaihi Alias Bawai Bin Sulaiman Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bawaihi Alias Bawai Bin Sulaiman Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) butir yang diduga obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals;
- 900 (sembilan ratus) butir Obat Seledryl;
- Alkohol 95 % sebanyak 14 (empat belas) botol;
- 2 (dua) lembar kantong plastik warna hitam;
- Uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hijau.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik614