- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFSANJANI alias RAFSAN bin H. FIRMANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RAFSANJANI alias RAFSAN bin H. FIRMANSYAH dari dakwaan Primair tersebut;
- 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,32gram dan berat bersih seberat 0,12 gram,
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro
- 1 (satu) buah hand phone merek IPHONE warna hitam dan Grey.
- 1 (satu) buah sepedamotor merek Honda VARIO warna putih No.Pol DA 6148 AHZ tanpa surat.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 371/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno, Br Hakim Anggota Raden Satya Adi Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFSANJANI alias RAFSAN bin H. FIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 371/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2113