- Menyatakan TerdakwaAKRAMUDIN Alias ICUN Bin RAMLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,50 gram dan berat bersih seberat 0,14 gram;
- 1 (satu) lembar kertas resi ATM warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan kertas bungkus rokok warna silver;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek ESSE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA N-MAX No.Pol. DA 6737 PCW warna hitam beserta STNK an. NOOR HASNANIAH;
- 1 (satu) buah handphone merek MITO warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI warna merah muda;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 314/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa AKRAMUDIN Alias ICUN Bin RAMLI; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik3126