Putusan PN BANJARBARU Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 325/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I SYAHRANI Alias ANGAH Bin Alm. ANTUNG HARUN, Terdakwa II ARDIANOR Alias DIAN Bin Alm. MAHLAN dan Terdakwa III MASRAN Alias BAYAN Bin Alm. HAMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) lembar Plastik Klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,31 gram; 2 (dua) lembar Plastik Klip; 1 (satu) buah Tempat Mek Up merek Wardah warna Biru Muda; 2 (dua) lembar Kertas Tissue warna Putih; 2 (dua) batang Pipet Kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu-sabu; 1 (satu) buah Kotak Rokok LA Ice; 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Merah; 1 (satu) lembar Celana merek Casual warna Abu-abu; 3 (tiga) batang Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Jenis Sabu-sabu; 1 (satu) buah Kotak Rokok merek LA Lights; 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol Plastik yang di atasnya terdapat 1 (satu) batang Sedotan Plastik warna Bening, 1 (satu) bungkus Plastik Klip; 1 (satu) lembar Plastik Klip bertuliskan Lips; 1 (satu) lembar Celana Panjang merek Cheap Monday warna Coklat. Dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam; 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna Merah; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 325/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2116