- Menyatakan Terdakwa I. Juprianto Bin Tasrip dan Terdakwa II. Dina Rahayu Ningsih Binti Suwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Juprianto Bin Tasrip dan Terdakwa II. Dina Rahayu Ningsih Binti Suwadi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet yang berisi sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,72 gram dengan panjang 6,5 cm, 1 (satu) buah pipet yang berisi sabu sisa pakai dengan berat bruto 2,97 gram, 1 (satu) buah pipet yang berisi sabu sisa pakai dengan aberat bruto 1,54 gram, 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yaitu botol dan sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Samsung type A20S warna hitam No. panggil 0831-3071-1335 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy Nopol L-6206-FT warna abu-abu beserta kunci kontak dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2719