- Menyatakan Terdakwa TOLLIB Bin SUGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOLLIB Bin SUGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) fotocopy Legalisif BPKB legalisir Honda vario tahun 2020 warna merah dengan No.Pol N-6186-YAP dengan noka MHIJM4110LK578013 dan nosin JM41E577840;
- 1 (satu) HP merek invinix warna biru Imei 1 358104100665684 Imei 2 356104100665692 beserta dosbooknya;
- 1 (satu) kunci gembok kondisi rusak;
- 1 (satu) sepeda motor Honda beat tahun 2020 warna merah putih No.Pol P-2836-HJ;
- 1 (satu) dosbook Hp merk redmi 9 warna hijau dengan imei 861165045761342 dan imei 2 861165045761359;
- 1 (satu) dosboo Hp merk realme 5 i warna biru dengan imei 1 866515044978674 dan imei 2 866515044978666;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda type D1802N12L2.AT tahun 2019 No.Pol L-2101-LO Noka 1JM2126KK513534 dan Nosin JM21E249234 atas nama SEINAL ARIFIN;
- 1 (satu) dosbook Hp merk Redmi Note 9 warna hijau dengan imei 1 863883051242142 dan imei 2 863883051242159;
- 1 (satu) dosbook Hp merk Redmi 5A warna abu abu dengan imei 1 669815031596027 dan imei 2 869815031596035;
- 1 (satu) dosbook Hp merk Oppo A12 warna biru dengan imei 1 860397051023959 dan imei 2 860397051023942;
- 1 (satu) dosbook Hp merk Realme C-17 warna hijau dengan imei 1 866668041669372 dan imei 2 866668041669364;
Putusan PN SURABAYA Nomor 729/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 729/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi IKE ANDINI FERDAYANTI; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HAJI; Dikembalikan kepada saksi HADI SANTOSO; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan; Dikembalikan kepada saksi PENDI SETYO BUDI; Dikembalikan kepada saksi BHAGAS SANJAYA; Dikembalikan kepada saksi AHMAD MUHAJIR; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi MANSUR; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik2117