- Menyatakan Terdakwa SARIFUDDIN SALEH Alias DAENG SYARIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin batu giok dengan mata cincin berwarna biru ke unguan;
- 1 (satu) buah jaket berwarna biru muda bercorak biru tua bertuliskan nike bermerk Dri-Fit made Indonesia ukuran ?M?;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna biru bertuliskan minami bermerk bigwin;
- 1 (satu) buah baju kaos berkerak lengan pendek berwarna putih di bagian depan bertuliskan Piaggio dan di bagian belakang bertuliskan scooters old vespa community style bermerk LJ 92 all style made in Indonesia ukuran ?L?;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna putih bercorak merah hitam bertuliskan standard Chartered bermerek warrior;
- 1 (satu) buah celana pendek bercorak loreng bermerek nevada Ukuran L
- 1 (satu) keping compact Disc (CD) yang berisi Video rekaman peristiwa pemukulan tanggal 9 Januari 2021;
Putusan PN Namlea Nomor 13/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 13/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erfan Afandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi, Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembailkan kepada Saksi Hasim Yasin Alias Bapak Daeng Lala; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik6213