- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DAVID RUSLIE alias ACUI anak dari alm RUSLIE dan Terdakwa II. DELON RUSLIE alias ALUNG anak dari alm RUSLIE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) karton Obat salep kulit merek 88 yang diduga palsu siap edar;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 24 ikat;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 24 ikat;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 15 ikat;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 23 ikat;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 23 ikat;
- 1 (satu) Box kemasan lusinan kosong obat salep kulit merek 88 berisi 23 ikat;
- 1 (satu) pak Hologram Salep 88;
- 1 (satu) karung Sisa bahan baku belerang;
- 1 (satu) karung Sisa bahan baku Vaselin;
- 1 (satu) buah Ember berisi sisa bahan baku setengah jadi obat salep kulit merek 88 yang diduga palsu;
- 1 (satu) buah Jerigen kosong bekas tempat bahan baku Methyl Calycil;
- 1 (satu) HP Merek Samsung Galaxy A30s, Hitam, IMEI: 3541 3311 1103 082, No. SIM Card 0822 3738 2038;
- 2 (dua) buah Drum berisi vaselin bahan baku obat salep kulit merek 88;
- 1 (satu) buah Drum kosong vaselin bahan baku obat salep kulit merek 88;
- 3 (tiga) karung Belerang bahan baku obat salep kulit merek 88;
- 13 (tiga belas) buah Cetakan Salep 88, 5 (lima) buah Panci almunium;
- 1 (satu) buah Kompor Gas;
- 3 (tiga) Pot merah berisi obat salep kulit merek 88;
- 1 (satu) karung Pot merah kosong tanpa tutup;
- 10 (sepuluh) karung Tutup pot obat salep kulit merek 88;
- 2 (dua) unit Mesin plastic kemasan;
- 2 (dua) unit Mesin plastic kemasan;
- 5 (lima) kardus Pot berisi obat salep kulit polos tanpa stiker hologram;
- 1 (satu) kardus Stiker hologram tutup pot;
- 1 (satu) karung Pot campuran isi dan kosong obat salep kulit;
- 1 (satu) karung Plastik bening;
- 6 (enam) buah kardua Box kemasan berisi obat salep kulit merek 88 siap edar;
- 10 (sepuluh) ikat karton bertuliskan salep merek 88;
- 8 (delapan) Kardus berisi obat salep kulit merek 88 siap edar;
- 1 (satu) buah Ember besar berisi bahan baku setengah jadi obat salep kulit merek 88 yang diduga palsu;
- 1 (satu) kardus Stiker hologram pot;
- 1 (satu) Karton berisi obat salep kulit merek 88 siap edar;
- 1 (satu) buah HP Merek Samsung Galaxy A6+, Hitam, IMEI:3564 7209 7002 845, Sim Card : 0813 2950 7552;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up, Warna Biru, Nopol AD-1795-ZB;
- 1 (satu) bendel Faktur pembelian an. KARTONO HERYANTO;
- 1 (satu) bendel Faktur pembelian an. DELON RUSLIE alias ALUNG;
- 1 (satu) bendel Rekening koran Tahapan BCA No. Rek 1080 4392 09 atas nama SUTISNA terkait CV Sarana Teknik;
- 1 (satu) bendel Rekening koran Tahapan BCA No. Rek 1087 5899 01 atas nama YULIATI AS terkait CV Sarana Teknik;
- Uang tunai dalam bentuk pecahan Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500; (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Kaswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. DAVID RUSLIE alias ACUI anak dari alm RUSLIE dan Terdakwa II. DELON RUSLIE alias ALUNG anak dari alm RUSLIE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II. DELON RUSLIE alias ALUNG anak dari alm RUSLIE; Dikembalikan kepada saksi SUTISNA; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik11525